Salah satu hal yang menjadi pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurutnya, melakukan hal itu ialah sebagai upaya untuk mencegah kasus yang sama terulang lagi dan tindakan perjokian ini mengandung unsur pidana yang berupa tindakan pemalsuan sesuai dengan Pasal 55 serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Badan Kepegawaian Negara akan mengajukan beberapa langkah dalam pemblokiran Nomor Induk Kependudukan untuk peserta yang benar benar terbukti memakai joki untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
“Upaya pemblokiran tersebut kiniakan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional lewat ketentuan tertulis,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dikutip dari halaman Setkab, Rabu kemaren.
“Penyikapan untuk kasus perjokian ini juga akan dilakukan untuk menjaga sportivitas serta fairness dalam dilaksanakannya SKD,” tambah Paryono.
Sampai dengan tanggal 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN melakukan pendataan beberapa diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi untuk periode Tahun 2019, meliputi diskualifikasi disebabkan oleh kesalahan formasi sebanyak 14 kasus, Diskualifikasi pelanggaran joki sebanyak 4 kasus. Diskualifikasi tanda pengenal tak lengkap sebanyak 8 kasus dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib sebanyak 8 kasus.
Bagi semua peserta SKD yang ketahuan melakukan hal itu, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan mendapat sanksi pidana dan peluang mendaftar sebagai pelamar CPNS untuknya akan tertutup.
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran ketertiban kebanyakan dikarenakan keterlambatan hadir di lokasi SKD, lewat siaran pers ini kami kembali memberi peringatan supaya peserta telah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD dimulai, sebab sebelum masuk ruang ujian peserta harus menjalani serangkaian pemeriksaan serta registrasi.
Instansi yang sudah membuka formasi disabilitas harus memanggil calon peserta disabilitas guna sekedar memastikan sesuai tidaknya formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum memberikan pengumuman hasil seleksi kelulusan administrasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test. Sementara itu untuk diskualifikasi tentang kesalahan formasi, perlu dipahami bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.